Selasa, 05 Februari 2019

Cara Mencairkan Dana JAMSOSTEK ( BPJS KETENAGA KERJAAN ) 10% dan 30%

Kali ini Sedikit Info akan memberikan sedikit informasi Bagaimana cara mencairkan dana Jamsostek atau sekarang lebih dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan. Seharusnya dana Jamsostek ini dicairkan ketika kita sudah tidak bekerja lagi atau ketika pensiun nanti. Tetapi dengan tingginya kebutuhan pekerja yang sangat tinggi dan tidak mempunyai sumber dana lagi untuk memenuhi semua kebutuhan maka diperlukan sebuah Solusi. Nah salah satu solusinya adalah dana JAMSOSTEK ini. Untuk pekerja yang masih aktif bekerja dan ingin mencairkan dana Jamsosteknya bisa melakukan pencairan Dananya dengan minimal masa kerja 10 tahun. Pencairan dana Jamsostek dibagi menjadi dua yaitu pencairan dana 10% dan 30%. Dalam proses pencairan dana Jamsostek 10% atau 30% ini, pekerja hanya boleh memilih salah satu saja, bisa yang 10% atau yang 30%. Syarat penting pencairan JHT 10%, dananya adalah untuk pesiapan pensiun dan JHT 30% diperuntukan untuk kepemilikan rumah.

Jika peserta telah mencairkan salah satunya, apakah Jamsostek 10% atau 3 0%, pekerja tidak bisa mencaikan Jamsostek secata bertahap lagi. Pencairan berikutnya adalah pencairan Jamsostek 100% ketika kamu sudah berhenti bekerja, minimal 1 bulan setelah keluar dari perusahaan lama dan belum tercatat di perusahaan baru. Kondisi lainnya, peserta sudah berusia 65 tahun atau mengalami cacat permanen atau meninggal dunia. Jadi jika pekerja ingin mencairkan dana Jamsostek sebesar 10% atau 30% dari nilai saldo, pastikan kepesertaan pekerja telah aktif selama 10 tahun, dan belum memasuki usia pensiun 56 tahun. Jika tidak memenuhi syarat masa kepesertaan ini pekerja tidak bisa mengajukan klaim.

Berikut ini syarat klaim Jamsostek 10%-30% berdasarkan surat edaran terbaru BPJS Ketenagakerjaan, bulan  Januari 2019,:
  1. Buku tabungan asli (difotocopy 1 lembar).
  2. Surat keterangan asli dari perusahaan bahwa peserta masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan ini untuk pengajuan klaim Jamsostek 10% atau 30%.
  3. Kartu Keluarga asli (dicopy 1 lembar)
  4. Form pengajuan klaim Jamsostek (F5) diisi lengkap
  5. KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil asli. Keterangan dari Disdukcapil diperlukan jika identitasmu sedang dalam status belum ada blanko e-KTP). Jangan lupa dicopy 1 lembar.
  6. Kartu peserta jamsostek/BPJS ketenagakerjaan asli. Jangan lupa difotocopy 1 lembar. Jika KPJ/KPBPJSTK hilang, ajukan pencetakan ulang kartu ke perusahaan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian (asli & berlaku), surat pengantar dari perusahaan yang menyatakan kartu hilang dengan nomor kartu tertera pada surat tersebut untuk dicetak ulang di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Terdaftar.
  1. Kondisi khusus:
    1. Harus sediakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk karyawan dengan saldo Jamsostek di atas Rp 50 juta asli (dicopy 1 lembar)
    2. Foto peserta terbaru
  2. Nama tanggal lahir dan alamat di dokumen tidak boleh berbeda satu dengan lainnya. Jika berbeda harus ada surat keterangan dari kelurahan atau perusahaan, dan iuran tidak bermasalah (telat/tertunggak).
  3. Jika dikuasakan, harus dikuasakan ke keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga atau pihak perusahaan
  4. Pengajuan 30% untuk perumahan harus dilengkapi dokumen perumahan: yakni tanda terima booking fee, standing instructions, SP3K, dan akad kredit dari pihak perbankan.

Tarif Pajak Pencairan JHT 10%-30%

Pencairan dana Jamsostek 10% dan 30% akan dikenakan pajak progresif yang besarnya disesuaikan dengan nilai saldo Jamsostek pekerja. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
  1. Jika saldo Jamsostek Rp 50 juta pajaknya 5%
  2. Jika saldo di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, tarif pajaknya adalah 15%
  3. Jika saldo di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, tarif pajaknya adalah 25%
  4. Jika saldo di atas Rp 500 juta maka tarif pajaknya adalah 30%.
Sedangkan untuk yang mencairkan dana Jamsostek di usia pensiun (56), maka berapapun total saldonya, hanya akan dikenakan 5% saja.

Prosedur klaim

Prosedur klaim BPJS bisa dilakukan dengan datang langsung atau melalui aplikasi online e-klaim. Demi lebih memudahkan proses pencairan, klaim bisa dilakukan secara online melalui aplika online. Setelah proses klaim secara online selesai dilakukan, kamu tetap harus datang ke kantor BPJS  sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di aplikasi online dengan membawa persyaratan aslinya. Yang terbaru dan lebih mudah adalah dengan datang ke Bank BjB dengan membuka rekening Bjb untuk proses tranfer dana Jamsostek nanti.
Begitulah cara klaim Jamsostek 10%-30% terbaru berdasarkan surat edaran BPJS Ketenagakerjaan, Januari 2019. Gunakan selalu dana klaim kamu dengan bijak.